
Membaca Alquran dan mentadabburi maknanya merupakan salah satu ibadah terbaik. Namun, tidak sedikit umat Muslim yang masih ragu dan bingung dalam benaknya “Bolehkah membaca Alquran tanpa wudhu?” Nah, Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat terlebih dahulu dalil Alquran, hadits, serta pendapat para ulama supaya membaca alquran kita tidak salah, sehingga mendapatkan keberkahan dan syafaat dari alquran.
Pendapat Para Ulama Tentang Membaca Alquran
Pertanyaan tentang bolehkah membaca Alquran tanpa wudhu kerap muncul dalam praktik sehari-hari. Untuk menjawabnya secara komprehensif, kita perlu menengok dalil-dalil utama, termasuk firman Allah dan hadits Nabi serta memahami bagaimana masing-masing mazhab klasik merumuskan hukum terkait menyentuh mushaf, membaca dari hafalan, atau memakai media digital.
1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi menjawab pertanyaan bolehkah membaca Alquran tanpa wudhu dengan memperbolehkan, selama yang dibaca bukanlah mushaf yang dipegang secara langsung. Dengan kata lain, bacaan dari hafalan, dari terjemahan, atau lewat media digital umumnya tidak bermasalah menurut Hanafi, selama tidak menyentuh lembaran mushaf fisik tanpa suci.
Sebaliknya, menyentuh mushaf secara langsung tanpa berwudhu dianggap haram menurut mereka. Pendapat ini berakar pada pemahaman terhadap ayat Al-Waqi’ah (79):
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
“tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan” (Qs Al Waqi’ah:79)
Hal ini sejalan dengan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyaan fii Aadaabi Hamalatil Qur’an dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Dengan demikian, Menyentuh mushaf tanpa wudhu dianggap haram, namun membaca dari hafalan atau media lain diperbolehkan.
2. Mazhab Maliki

Imam Malik dan pengikutnya sejalan dengan prinsip mazhab maliki dalam menjawab persoalan bolehkah membaca Alquran tanpa wudhu. Mazhab Maliki memperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf. Namun, dalam tradisi Maliki ada penegasan yang lebih tegas bahwa larangan menyentuh mushaf tanpa keadaan suci bersifat mutlak. Mereka tidak menerima jalan tengah berupa penggunaan penghalang, seperti plastik atau kain sebagai pembenaran untuk menyentuh mushaf dalam keadaan hadas.
Dalil yang dikemukakan dalam pendapat ini pun sama, yakni ayat Al-Waqi’ah dan hadits berikut
“Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)
Dengan kata lain, Maliki menekankan penghormatan secara jelas terhadap mushaf dan kehati-hatian dalam membaca alquran.
Baca Juga: 7 Cara Belajar Membaca Alquran Bagi Pemula Agar Cepat Lancar
3. Mazhab Syafi‘i

Dalam mazhab Syafi‘i juga ditemukan titik temu dari pertanyaan bolehkah membaca Alquran tanpa wudhu . Dalam hal ini, Imam Syafi’i mengharuskan wudhu untuk menyentuh mushaf. Namun, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan, terutama jika membaca dari hafalan dan membaca tanpa menyentuh alquran.
An-Nawawi dalam Raudlatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftiyyin menyatakan bahwa haram bagi orang yang berhadas untuk menyentuh mushaf. Selain itu, menyentuh mushaf atau bagian luarnya (sampul, lembaran) tanpa berwudhu dipandang haram, karena bagi Syafi‘iyyah sampul atau apa pun yang termasuk bagian mushaf diperlakukan sebagai bagian dari objek suci yang tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci.
Pendekatan Syafi‘i menguatkan dalil dalam surat Al-Waqi’ah ayat 79 serta sejumlah hadits, dan menerjemahkannya ke dalam aturan fiqih melalui qiyas (analogi) untuk merumuskan batasan-batasannya.
4. Mazhab Hanbali

Dalam menjawab pertanyaan bolehkah membaca alquran tanpa wudhu, Mazhab Hanbali membolehkan membaca Alquran tanpa wudhu dalam kondisi normal. Namun mereka menambahkan pengecualian penting, yaitu ketika seseorang sedang dalam hadas besar, seperti junub. Karena membaca Alquran secara langsung dapat menjadi bermasalah sehingga dianjurkan untuk melakukan mandi wajib dahulu.
Sama seperti mazhab lain, Hanbali juga melarang menyentuh mushaf tanpa wudhu. Akan tetapi, mereka lebih longgar dalam hal membawa mushaf selama tidak terjadi sentuhan langsung. Yakni membawa mushaf yang dibungkus atau berada dalam wadah tanpa memegang lembaran suci secara langsung umumnya diperbolehkan. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa menyatakan bahwa membawa mushaf tanpa menyentuhnya diperbolehkan selama tidak terjadi kontak langsung.
Jadi, Bolehkah Membaca Alquran Tanpa Wudhu?
Secara umum membaca Alquran tanpa berwudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Sebaliknya, menyentuh mushaf tanpa wudhu tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama dari keempat mazhab. Di sisi lain, Hanbali menekankan masalah hadas besar. Sedangkan maliki menolak penggunaan penghalang dalam menyentuh mushaf.
Meski secara hukum membaca tanpa wudhu boleh dalam kondisi tertentu, tetap lebih utama menjaga kesucian dengan berwudhu sebagai bentuk penghormatan kepada Kitabullah dan agar hati lebih khusyu‘ ketika membaca.
Kenapa Harus Wudhu Sebelum Membaca Al Quran?
Dalam pertanyaan bolehkah membaca alquran tanpa wudhu, ulama kontemporer memberikan pandangan bahwa wudhu sebelum membaca Al-Qur’an tidak diposisikan sebagai syarat mutlak, melainkan adab yang sangat dianjurkan. Setidaknya ada beberapa hikmah utama, yaitu:
- Penghormatan kepada Al-Qur’an: Dengan berwudhu menunjukkan kesucian lahiriah ketika berinteraksi dengan firman Allah.
- Kekhusyukan spiritual: Membaca dalam keadaan suci membuat hati lebih tenang dan fokus.
- Kesehatan dan psikologis: Wudhu memberikan rasa segar, sekaligus simbol pembersihan dosa.
- Keseriusan dalam ibadah: Berwudhu menandai bahwa membaca Al-Qur’an bukan sekadar aktivitas, melainkan ibadah agung.
- Landasan syar’i: QS. Al-Waqi’ah: 79 dan hadits Nabi tentang larangan menyentuh mushaf tanpa suci menjadi dasar normatifnya.
Baca Juga: Apakah Boleh Membaca Alquran Saat Haid? Ini Penjelasannya!
Penutup
Meskipun membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tetap diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf. Tetapi menjaga wudhu sebelum membaca al quran adalah amalan yang lebih utama, baik dari sisi adab maupun hikmah secara spiritual.
Pertanyaan bolehkah membaca Alquran tanpa wudhu telah dijawab oleh pendapat para ulama. Dari uraian para ulama dan dalil yang ada, jelas bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Adapun menyentuh mushaf tanpa wudhu, mayoritas ulama sepakat tidak diperbolehkan.
Namun, wudhu tetap memiliki kedudukan penting. Ia bukan sekadar syarat teknis, melainkan bentuk adab, penghormatan, dan persiapan spiritual agar bacaan Al-Qur’an lebih khusyuk dan penuh keberkahan. Karena itu, meskipun membaca tanpa wudhu tidak haram, menjaga kesucian diri dengan berwudhu sebelum membaca adalah pilihan yang lebih utama.
Oleh karena itu, bagi yang ingin tetap dekat dengan al quran, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Mulai dari mengingat hafalan, memanfaatkan aplikasi digital, hingga memperbanyak dzikir dan doa.
Bagi sebagian orang tua, mendambakan putra-putri yang tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan dekat dengan Al quran merupakan keinginan terbesar. Harapan itulah yang telah dijawab oleh OSB (One Stop Boarding) School, sekolah Islam di Serpong, Tangerang Selatan.
Dengan pilar pendidikan berbasis Al-Qur’an, Kepemimpinan, dan Kewirausahaan, OSB menghadirkan lingkungan belajar yang eksklusif, hanya 10 siswa per kelas, program tahfidz, pembiasaan islami sehari-hari, hingga laporan perkembangan mingguan untuk orang tua. Semua dirancang agar anak tumbuh menjadi pribadi berilmu, berakhlak Qurani, dan siap menghadapi masa depan.
Tunggu apa lagi? Ayo, daftarkan putra-putri Anda ke OSB School sekarang juga. Bersama kita siapkan generasi Qurani yang bukan hanya berilmu dan beramal, tapi juga siap memimpin dengan iman dan akhlak mulia.