Apakah Orang Haid Bisa Membaca Alquran? Ini Pendapat Ulama

apakah orang haid bisa membaca alquran

Saat memasuki masa haid, banyak muslimah mulai bertanya-tanya soal batasan ibadah yang boleh dilakukan. Salah satu yang paling sering jadi dilema adalah tilawah. Keinginan untuk tetap dekat dengan Al-Qur’an ada, tapi di sisi lain muncul keraguan, apakah orang haid bisa membaca Alquran?

Pertanyaan ini memang tidak sesederhana ya atau tidak. Para ulama memiliki perbedaan pendapat, dengan dalil dan pertimbangannya masing-masing. 

Ada yang melarang, ada yang memberi keringanan, dan ada pula yang membolehkan dalam kondisi tertentu. Karena itu, penting memahami pembahasannya secara utuh agar bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan mantap.

Sebenarnya, para ulama telah lama membahas persoalan apakah orang haid bisa membaca alquran secara mendalam. Hasilnya, ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang wajar dalam khazanah fiqih Islam.

Supaya tidak bingung, mari kita bahas dengan bahasa yang ringan namun tetap berlandaskan dalil dan pandangan ulama terpercaya.

Pendapat Para Ulama

Pendapat ulama salaf maupun kontemporer tentang apakah orang haid bisa membaca alquran menunjukkan adanya ikhtilaf (perbedaan pandangan) yang cukup jelas. 

Sebagian besar ulama (jumhur) berpendapat haram membaca Al-Qur’an secara lisan saat haid, sementara sebagian lainnya memberikan keringanan dengan syarat tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Pendapat Jumhur Ulama (Mengharamkan)

apakah orang haid bisa membaca alquran

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menjawab pertanyaan apakah orang haid bisa membaca alquran dengan hukum tidak boleh untuk tilawah lisan. 

Larangan ini berlaku baik membaca sedikit maupun banyak, kecuali dalam kondisi darurat seperti takut lupa hafalan menurut sebagian ulama Syafi’iyyah.

Pandangan ini berlandaskan praktik generasi salaf, di antaranya sahabat Ibnu Umar dan Ali bin Abi Thalib, yang dikenal sangat menjaga adab terhadap Al-Qur’an.

Dalil utama yang digunakan adalah hadits dari Ibnu Umar RA. Hadits tersebut berbunyi: 

لا يقرأ الجنب ولا الحائض القرآن 

“Tidak boleh membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub dan wanita haid.”​

Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam hadits dan dijadikan landasan bahwa haid termasuk hadas besar yang menghalangi tilawah. 

Riwayat dari Ali RA juga menguatkan, bahwa Nabi SAW membaca Al-Qur’an dalam berbagai kondisi kecuali saat junub, sehingga haid diqiyaskan kepadanya.

Ulama salaf seperti Imam Malik, meski mazhabnya lebih longgar, serta Imam Syafi’i sama-sama menekankan penghormatan terhadap mushaf. 

Mereka juga merujuk pada QS. Al-Waqi’ah ayat 79: “La yamassuhu illal mutahharun.”

Di kalangan ulama kontemporer, pandangan jumhur ini diperkuat oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin serta fatwa Lajnah Daimah. Mereka menegaskan bahwa wanita haid cukup membaca dalam hati atau mendengarkan tilawah tanpa niat membaca lisan.

2. Pendapat Minoritas (Membolehkan)

apakah orang haid bisa membaca alquran

Di sisi lain, sebagian ulama memberikan jawaban berbeda terhadap pertanyaan apakah orang haid bisa membaca alquran. Mereka membolehkan dengan kadar dan kondisi tertentu.

Mazhab Maliki misalnya, memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan (hajat), seperti menjaga hafalan atau mengajar. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Malik yang membedakan antara haid dan junub secara hukum praktik ibadah.

Sementara itu, mazhab Zhahiri yang dipelopori Ibnu Hazm bahkan membolehkan secara mutlak tanpa syarat.

Menurut beliau, hadits larangan membaca bagi wanita haid dinilai lemah sanadnya, sehingga tidak cukup kuat dijadikan dasar pengharaman. Beberapa ulama salaf lain juga dinukil memiliki pandangan serupa.

Di kalangan ulama kontemporer, kelonggaran juga disampaikan oleh Abdul Aziz bin Baz. Beliau membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, misalnya dari hafalan atau melalui perangkat digital, dengan alasan tidak adanya dalil tegas yang melarang secara mutlak.

Secara umum, pembahasan apakah orang haid bisa membaca alquran memang tidak tunggal. Jumhur ulama cenderung melarang tilawah lisan, sementara minoritas membolehkan dengan syarat atau kebutuhan tertentu. 

Karena itu, setiap muslimah dapat mengikuti pendapat yang paling menenangkan hati serta sesuai dengan bimbingan ulama di lingkungannya.

Baca Juga: Apakah Mendengarkan Alquran Sama Dengan Membaca? Ini Uraiannya

Menyikapi Perbedaan Pendapat

Melihat banyaknya pandangan ulama, wajar jika sebagian muslimah merasa bingung harus mengikuti yang mana. 

Dalam menyikapi apakah orang haid bisa membaca alquran, prinsip yang paling aman adalah mengikuti mazhab yang dominan di lingkungan tempat tinggal.

Di Indonesia, mayoritas umat Islam berafiliasi dengan mazhab Syafi’i yang cenderung melarang tilawah lisan saat haid. Karena itu, praktik yang paling umum adalah mengganti tilawah dengan dzikir, mendengar murattal, atau membaca tafsir.

Namun jika ada kebutuhan syar’i seperti mengajar, ujian tahfizh, atau menjaga hafalan, sebagian ulama memberikan keringanan untuk membaca tanpa menyentuh mushaf. Selama didasari kebutuhan dan tetap menjaga adab, hal tersebut termasuk ranah ijtihad yang dibolehkan.

Yang terpenting adalah tetap menghormati Al-Qur’an serta memilih pendapat yang paling menenangkan hati dan sesuai bimbingan guru.

Aktivitas Qur’ani yang Tetap Boleh Dilakukan

Walaupun ada perbedaan pendapat apakah orang haid bisa membaca alquran, para ulama sepakat bahwa wanita haid tetap bisa berinteraksi dengan Al-Qur’an melalui banyak cara. Kedekatan dengan kitab suci tidak terputus hanya karena tidak bisa membaca secara lisan.

Wanita haid tetap boleh membaca ayat dalam hati tanpa menggerakkan lidah. Aktivitas ini tidak dihukumi tilawah karena tidak ada pelafalan. Selain itu, mendengarkan murattal, kajian tafsir, atau lantunan ayat dari media audio juga dianjurkan karena tetap menghadirkan pahala dan ketenangan hati.

Mempelajari terjemahan dan tafsir Al-Qur’an bahkan menjadi kesempatan yang sangat baik di masa haid. Di waktu inilah seseorang bisa lebih fokus memahami makna ayat, tadabbur, dan memperdalam ilmu.

Dzikir dan doa yang bersumber dari ayat Al-Qur’an juga diperbolehkan selama tidak diniatkan sebagai tilawah. Misalnya membaca ayat kursi sebagai doa perlindungan atau potongan ayat untuk wirid harian.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Hukum Membaca Alquran Bagi Wanita Haid

Menyiapkan Generasi Qur’ani Sejak Usia Sekolah

Sebagai penutup, jawaban dari pertanyaan apakah orang haid bisa membaca Alquran memang tidak tunggal. Mayoritas ulama melarang membaca secara lisan saat haid, sementara sebagian lainnya memberi keringanan dengan syarat tertentu. 

Meski demikian, kesempatan meraih pahala tetap terbuka lebar melalui dzikir, doa, mendengarkan tilawah, hingga mempelajari tafsir Al-Qur’an.

Dari pembahasan fiqih seperti ini, kita bisa melihat betapa pentingnya pondasi ilmu agama ditanamkan sejak dini. Anak yang tumbuh dengan pemahaman Al-Qur’an yang kuat akan lebih siap menjalankan syariat dengan sadar dan berilmu, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.

Karena itu, memilih sekolah dasar berbasis Qur’ani bukan hanya soal pendidikan, tapi juga investasi jangka panjang bagi masa depan anak.

Salah satu yang bisa menjadi pertimbangan adalah SD OSB School. Sekolah dasar Islam ini memadukan pembelajaran Al-Qur’an dengan kurikulum leadership dan entrepreneurship, sehingga anak tidak hanya lancar tilawah dan hafalan, tetapi juga tumbuh percaya diri, mandiri, serta memiliki jiwa kepemimpinan.

Dengan lingkungan belajar yang Qur’ani namun tetap progresif, diharapkan lahir generasi yang bukan hanya dekat dengan Al-Qur’an, tetapi juga mampu membawa nilai-nilainya ke dalam kehidupan nyata sehari-hari.

Tunggu apalagi? Yuk daftarkan putra dan putri ayah bunda ke SD OSB school sekarang!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *