
Apakah boleh membaca Alquran pakai celana pendek? Jawaban singkatnya, boleh, dengan syarat celana tersebut masih menutup aurat, yaitu area pusar hingga lutut untuk laki-laki. Membaca Al-Qur’an memang tidak mensyaratkan pakaian khusus seperti shalat, namun tetap ada adab yang dianjurkan oleh para ulama.
Pertanyaan ini sebenarnya cukup sering muncul, terutama bagi yang beraktivitas santai di rumah namun tetap ingin istiqomah menjaga tilawah kapan saja. Agar tidak salah paham, mari kita bahas bersama pandangan para ulama mengenai hal ini, lengkap dengan dalil dan pendapat dari empat madzhab.
Membaca Alquran dan Adab Menutup Aurat
Dalam Islam, menutup aurat merupakan perintah yang berlaku secara umum, bukan hanya saat menunaikan shalat. Namun khusus dalam hal membaca Al-Qur’an, menutup aurat bukanlah syarat sah seperti dalam shalat, melainkan termasuk adab yang sangat dianjurkan.
Artinya, apabila seseorang membaca Al-Qur’an sementara auratnya terbuka, bacaannya tetap sah dan tidak batal. Meski demikian, hal tersebut tidak lantas menjadikan seseorang bebas membuka aurat tanpa alasan yang jelas. Selama tidak ada kebutuhan mendesak, membuka aurat tetap tidak dibenarkan, sebab hal itu bertentangan dengan penghormatan yang seharusnya kita berikan terhadap firman Allah.
Karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah boleh membaca Alquran pakai celana pendek tidak bisa disamaratakan. Hal ini perlu dilihat dari apakah aurat tetap tertutup serta situasi saat seseorang membaca Al-Qur’an.
Batas Aurat Laki-Laki dalam Islam
Sebagian besar ulama dari empat madzhab memiliki kesepahaman bahwa batas aurat laki-laki terletak antara pusar dan lutut, sementara pusar serta lutut sendiri tidak termasuk di dalamnya. Ketentuan ini berlaku pada kondisi berikut:
- Sendirian
- Bersama sesama laki-laki
- Bersama mahram perempuan
Namun, saat berada di hadapan perempuan non-mahram, beberapa madzhab, terutama Syafi’i, menganjurkan agar laki-laki lebih menjaga aurat dan kesopanan dalam berpakaian.
Oleh karena itu, mengenakan celana pendek tidak menjadi masalah selama area pusar hingga lutut tertutup secara menyeluruh. Sebaliknya, jika bagian paha tampak, terutama di atas lutut, maka bagian tersebut sudah tergolong aurat yang harus ditutup.
Pandangan Empat Madzhab tentang Celana Pendek
Menariknya, keempat madzhab fiqih pada dasarnya memiliki kesimpulan yang serupa. Laki-laki diperkenankan mengenakan celana pendek, asalkan area pusar hingga lutut tetap tertutup dengan baik. Tidak ada larangan khusus terkait jenis pakaian ini.
Yang justru menjadi sorotan para ulama adalah praktik isbal, yakni memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki karena rasa sombong. Perbuatan ini dihukumi makruh, bahkan dapat menjadi haram. Karena itu, dalam kerangka adab, pembahasan apakah boleh membaca alquran pakai celana pendek tetap berpulang pada terjaga atau tidaknya aurat yang dikenakan.
1. Madzhab Hanafi

Menurut madzhab Hanafi, batas aurat laki-laki berada di antara pusar dan lutut. Lantas, apakah boleh membaca alquran pakai celana pendek menurut pandangan ini? Diperbolehkan, dengan catatan celana yang dikenakan sungguh-sungguh menutupi batas aurat yang telah ditentukan.
Sejumlah kitab fiqih klasik, seperti al-Fatawa al-Hindiyyah, bahkan menyebutkan bahwa pakaian yang tidak melebihi mata kaki (tidak isbal) justru lebih terhindar dari unsur kesombongan. Area dada maupun punggung yang terbuka pun tidak menjadi persoalan, selama bagian aurat utama tetap tertutup. Kendati demikian, menjaga adab tetaplah lebih diutamakan.
2. Madzhab Maliki

Sama halnya dengan Hanafi, madzhab Maliki juga menetapkan batas aurat laki-laki dari pusar hingga lutut. Penggunaan celana pendek dibolehkan asalkan tidak memperlihatkan aurat. Madzhab ini bahkan membagi aurat menjadi dua kategori, yaitu aurat berat (mughaladhah) seperti paha yang wajib tertutup, dan aurat ringan (mukhaffafah) seperti dada dan punggung yang cenderung lebih fleksibel.
Dengan demikian, ketika muncul pertanyaan apakah boleh membaca alquran pakai celana pendek menurut Maliki, jawabannya diperbolehkan, meski tetap dianjurkan untuk menjaga kesopanan sebagai bagian dari adab tilawah.
Baca Juga: Bolehkah Baca Alquran Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama
3. Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa mengenakan celana pendek tetap sah dan diperbolehkan, asalkan bagian aurat antara pusar dan lutut tertutup, baik dalam kondisi sendiri maupun berkumpul dengan sesama laki-laki. Kondisi dada terbuka pun dapat ditoleransi untuk kebutuhan tertentu, misalnya saat bekerja atau berolahraga. Namun, dari sisi adab, kebiasaan tersebut sesungguhnya kurang dianjurkan.
Dengan begitu, jawaban atas pertanyaan apakah boleh membaca alquran pakai celana pendek menurut Syafi’i adalah diperbolehkan secara hukum, meskipun mengenakan pakaian yang lebih rapi tetap menjadi pilihan yang lebih utama.
4. Madzhab Hambali

Pandangan madzhab Hambali kurang lebih serupa dengan Syafi’i. Penggunaan celana pendek dinilai mubah, dengan syarat area pusar hingga lutut tetap tertutup.
Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa isbal pada dasarnya dihukumi makruh, namun dapat menjadi haram apabila dilakukan karena kesombongan. Pakaian yang lebih pendek justru dipandang lebih aman dari larangan tersebut, selama bagian paha tetap tertutup, terutama saat berada di hadapan orang yang bukan mahram.
Berdasarkan pandangan keempat madzhab tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa apakah boleh membaca alquran pakai celana pendek jawabannya adalah diperbolehkan, selama aurat tetap terjaga. Kendati demikian, menjaga adab dan kesopanan tetap menjadi hal utama supaya aktivitas tilawah terasa lebih khusyuk dan penuh makna.
Dalil Tentang Menutup Aurat dan Adab
Melalui QS. Al-A’raf ayat 26–27, Allah SWT menekankan bahwa menutup aurat merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia.
Ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin turut menjelaskan bahwa menutup aurat tidak termasuk syarat sah dalam membaca Al-Qur’an, berbeda dengan ketentuan dalam shalat. Meski begitu, adab tetap harus dijaga sebagai wujud pengagungan terhadap kalam Allah.
Karena itu, meskipun secara hukum apakah boleh membaca alquran pakai celana pendek diperbolehkan, membaca Al-Qur’an dengan pakaian yang sopan tetap menjadi pilihan yang lebih utama.
Adab Membaca Al-Qur’an agar Lebih Sempurna
Kendati mengenakan celana pendek saat membaca Al-Qur’an diperbolehkan, terdapat sejumlah adab yang sebaiknya tetap diperhatikan agar ibadah tilawah semakin sempurna, di antaranya:
- Berwudhu terlebih dahulu
- Memakai pakaian yang bersih dan rapi
- Duduk dengan sopan
- Menghadap kiblat
- Membaca ta’awwudz sebelum memulai tilawah
Dalam hadis riwayat Muslim dari Aisyah RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menerima wahyu dalam keadaan suci.
Hal ini menjadi isyarat kuat betapa pentingnya menjaga kesucian dan kesopanan, meskipun secara hukum hal tersebut tidak menjadi syarat wajib saat membaca Al-Qur’an.
Baca Juga: Ternyata Begini Hukum Membaca Alquran Sambil Tiduran
Membangun kebiasaan beradab sejak kecil
Pada akhirnya, pembahasan mengenai apakah boleh membaca alquran pakai celana pendek kembali pada niat dan upaya kita dalam menjaga adab.
Selama aurat tertutup sesuai batasannya, tilawah tetap sah dan tetap mendatangkan pahala.
Agar adab membaca Al-Qur’an tumbuh sejak dini, Ayah dan Bunda perlu menghadirkan lingkungan belajar yang mendukung pembentukan akhlak Islami.
SD OSB School hadir dengan tiga pilar utama, yaitu Quranic, Leadership, dan Entrepreneurship, untuk membentuk generasi yang cinta Al-Qur’an, berkarakter, dan percaya diri menghadapi masa depan.
Mari, daftarkan putra-putri tercinta ke SD OSB School dan tumbuhkan mereka menjadi generasi Qurani yang berprestasi.
