
Hukum membaca Alquran sambil merokok pada dasarnya tidak pantas dan dipandang makruh oleh mayoritas ulama, bahkan sebagian ulama menilainya haram, karena dianggap merusak adab dan mengurangi penghormatan terhadap Alquran sebagai kalam Allah.
Agar lebih memahami duduk perkaranya, berikut penjelasan lengkap mengenai persoalan ini menurut pandangan para ulama. Dengan tujuan supaya kita bisa lebih berhati-hati dalam beribadah.
Pendapat Ulama tentang Hukum Membaca Alquran Sambil Merokok
Pembahasan mengenai hukum membaca Al quran sambil merokok memang masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Secara umum, pendapat mereka terbagi menjadi dua, yaitu makruh dan haram.
Banyak ulama kontemporer bahkan menegaskan bahwa hukum membaca Alquran sambil merokok adalah haram. Untuk lebih jelasnya, mari kita pelajari satu – persatu.
1. Ulama yang Berpendapat Makruh

Salah satu ulama yang berpendapat makruh adalah Syaikh Zainuddin Al-Amidi. Menurut beliau, hukum membaca Alquran sambil merokok adalah makruh karena perbuatan tersebut mengurangi penghormatan terhadap Alquran sebagai kalam Allah.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa membaca Alquran seharusnya dilakukan dengan penuh pemuliaan.
Oleh karena itu, merokok ketika sedang bertilawah dinilai bertentangan dengan adab yang semestinya dijaga oleh setiap muslim.
Walaupun tidak secara langsung dihukumi haram, perbuatan tersebut tetap sebaiknya ditinggalkan agar ibadah membaca Alquran lebih sempurna.
2. Ulama yang Berpendapat Haram

Sebagian ulama lain memiliki pandangan yang lebih tegas mengenai hukum membaca Alquran sambil merokok. Salah satunya adalah Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, yang menyatakan bahwa membaca Alquran sambil merokok bukan sekadar makruh, melainkan haram.
Dalam fatwa yang dinukil dari Fatawa Isma’il Zain, dijelaskan bahwa merokok di hadapan orang yang sedang membaca Alquran juga termasuk perbuatan haram karena dianggap sebagai su’ul adab atau sikap yang tidak menghormati majelis Alquran.
Senada dengan itu, NU Online menjelaskan bahwa banyak ulama mengharamkan aktivitas merokok di tempat-tempat yang dimuliakan, seperti masjid, majelis ilmu, dan majelis Alquran.
Dengan demikian, hukum merokok saat membaca alquran dipandang semakin berat apabila dilakukan di tempat-tempat tersebut atau hingga mengganggu orang lain yang sedang bertilawah.
Baca Juga: Bolehkah Baca Alquran Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama
Dalil dan Dasar Hukum
Dalam menetapkan hukum membaca Alquran sambil merokok, para ulama menggunakan kaidah umum syariat, bukan dalil yang secara khusus menyebutkan rokok.
Dasar utamanya adalah kewajiban memuliakan Alquran dan menjauhi segala bentuk su’ul adab terhadap kalam Allah. Selain itu, para ulama juga berpegang pada prinsip bahwa segala sesuatu yang dapat merendahkan kehormatan majelis ibadah atau mengganggu orang lain sebaiknya ditinggalkan.
Asap rokok yang menimbulkan bau tidak sedap juga menjadi salah satu pertimbangan. Sebab, membaca Alquran idealnya dilakukan dalam keadaan bersih, nyaman, dan penuh kekhusyukan.
Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat?
Perbedaan pendapat mengenai hukum membaca Alquran sambil merokok sebenarnya bukan terletak pada penting atau tidaknya menjaga adab kepada Alquran. Semua ulama sepakat bahwa Alquran harus dimuliakan.
Perbedaannya hanya terletak pada tingkat penilaian terhadap perbuatan tersebut. Sebagian ulama menilai bahwa merokok saat membaca Alquran sudah cukup untuk dihukumi makruh karena mengurangi kesempurnaan adab.
Sementara itu, ulama lainnya menaikkan hukumnya menjadi haram apabila terdapat unsur penghinaan, mengganggu majelis Alquran, atau dilakukan di tempat yang dimuliakan seperti masjid.
Kenapa Merokok Saat Tilawah Dianggap Kurang Pantas?
Ada beberapa alasan yang mendasari mengapa hukum membaca Alquran sambil merokok ini menjadi perhatian serius bagi para ulama.
Pertama, dari sisi adab. Membaca Alquran sambil merokok termasuk perbuatan yang kurang beradab, sebab kitab Allah semestinya dibaca dengan sikap hormat, bukan sambil melakukan aktivitas yang justru berkonotasi negatif seperti merokok.
Kedua, dari sisi bau asap. Bau rokok yang menempel di mulut dianggap mengganggu kesucian suasana tilawah. Oleh karena itu, sebagian ulama menganjurkan agar mulut dibersihkan terlebih dahulu, misalnya dengan bersiwak, menyikat gigi, atau berkumur, sebelum membaca Alquran, agar bacaan terasa lebih layak dan segar.
Ketiga, dari sisi status merokok itu sendiri. Dalam banyak pandangan ulama kontemporer, merokok dinilai sebagai perbuatan yang tercela, bahkan sebagian menganggapnya haram karena bahaya kesehatan yang ditimbulkannya. Ketika perbuatan yang tercela ini digabungkan dengan aktivitas ibadah seperti tilawah, kesannya menjadi semakin tidak pantas.
Keempat, dari sisi kekhusyukan. Idealnya, tilawah dilakukan dengan penuh perhatian dan kehadiran hati. Ketika dilakukan sambil merokok, fokus menjadi terbagi antara menikmati rokok dan meresapi makna ayat yang dibaca. Padahal, esensi membaca Alquran bukan sekadar melafalkan huruf, melainkan juga menghayati maknanya.
Sikap yang Dianjurkan Saat Hendak Membaca Alquran
Apabila seseorang masih memiliki kebiasaan merokok, bukan berarti ia tidak boleh membaca Alquran. Justru membaca Alquran tetap dianjurkan sebagai ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, agar lebih sesuai dengan adab yang diajarkan para ulama, sebaiknya lakukan beberapa hal berikut.
- Selesaikan aktivitas merokok terlebih dahulu.
- Bersihkan tangan setelah memegang rokok.
- Berkumur, menyikat gigi, atau bersiwak untuk menghilangkan bau asap.
- Pilih tempat yang bersih dan tenang.
- Bacalah Alquran dengan penuh kekhusyukan tanpa diselingi aktivitas lain.
- Jika berada di masjid atau majelis Alquran, hindari merokok sama sekali sebagai bentuk penghormatan kepada tempat dan orang-orang yang sedang beribadah.
Dengan cara ini, tilawah akan terasa lebih nyaman, lebih khusyuk, sekaligus mencerminkan penghormatan kepada kalam Allah SWT.
Jadi, Bagaimana Hukum Membaca Alquran Sambil Merokok?
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum membaca Alquran sambil merokok pada dasarnya tidak dianjurkan karena merendahkan adab terhadap kalam Allah dan bertentangan dengan semangat memuliakan ibadah.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama, baik yang menilainya makruh maupun haram, semuanya sepakat bahwa sikap yang paling aman adalah meninggalkan rokok saat membaca Alquran.
Pada akhirnya, membaca Alquran bukan hanya tentang melafalkan ayat, tetapi juga menghadirkan hati, menjaga adab, serta memuliakan kitab suci dalam setiap kesempatan.
Baca Juga: Ternyata Begini Hukum Membaca Alquran Sambil Tiduran
Tanamkan Kecintaan pada Alquran Sejak Dini
Menanamkan kecintaan kepada Alquran akan lebih mudah jika dilakukan sejak usia dini. Karena itu, memilih sekolah yang tidak hanya mengajarkan ilmu akademik, tetapi juga membiasakan anak dekat dengan Alquran menjadi langkah penting bagi setiap orang tua.
Di SD OSB School, setiap peserta didik dibimbing melalui tiga pilar utama, yakni Quranic, Leadership, dan Entrepreneurship, sehingga tumbuh menjadi generasi yang berakhlak, percaya diri, dan siap menghadapi masa depan.
Melalui pembelajaran berbasis nilai-nilai Alquran, anak tidak hanya belajar membaca dan menghafal Alquran, tetapi juga dibimbing menjadi pribadi yang berakhlak mulia, percaya diri, memiliki jiwa kepemimpinan, serta siap menghadapi tantangan masa depan.
Jika Ayah dan Bunda ingin memberikan pendidikan terbaik yang menyeimbangkan ilmu agama, karakter, dan keterampilan hidup, SD OSB School bisa menjadi pilihan yang tepat.
Mari, daftarkan putra-putri tercinta sekarang dan tumbuhkan mereka menjadi generasi Qurani yang cerdas, berakhlak, serta siap menjadi pemimpin di masa depan.
