
Banyak muslimah yang bertanya mengenai hukum perempuan haid membaca Alquran. Apakah benar wanita yang sedang haid sama sekali tidak boleh membaca ayat suci? Atau justru ada pendapat ulama yang membolehkannya?
Pertanyaan ini memang sering muncul karena terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mazhab. Masing-masing memiliki dalil dan alasan yang kuat sehingga tidak bisa disimpulkan secara tergesa-gesa.
Supaya lebih tenang dalam menjalaninya, penting bagi setiap muslimah untuk memahami pandangan para ulama dengan baik. Dengan begitu, ibadah tetap bisa dijaga, hati pun lebih nyaman, dan kedekatan dengan Alquran tidak terasa terputus begitu saja.
Penjelasan Umum tentang Haid dalam Islam
Dalam Islam, haid adalah darah yang keluar secara alami dari rahim wanita pada waktu tertentu. Kondisi ini merupakan bagian dari fitrah yang Allah SWT tetapkan bagi setiap perempuan sebagai tanda kedewasaan biologis.
Al-Qur’an menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan beberapa ibadah tertentu, seperti shalat, puasa, dan thawaf di Ka’bah. Hal ini karena haid termasuk dalam keadaan hadats besar yang memiliki aturan khusus dalam syariat.
Namun, bukan berarti perempuan yang sedang haid terputus dari ibadah. Justru Allah SWT memberikan keringanan agar tubuh dapat beristirahat tanpa menghilangkan kesempatan untuk terus mendekatkan diri kepada-Nya.
Selama masa haid, seorang muslimah tetap dapat memperbanyak doa, berdzikir, beristighfar, mendengarkan kajian, hingga merenungkan makna ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan begitu, hubungan spiritual kepada Allah tetap terjaga.
Haid Bukan Penghalang untuk Beribadah
Haid merupakan ketetapan Allah yang mengandung banyak hikmah. Syariat memberikan batasan terhadap beberapa ibadah sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan bagi perempuan.
Ibadah yang tidak diperbolehkan ketika haid antara lain:
- Shalat.
- Puasa.
- Tawaf mengelilingi Ka’bah.
Di luar ketiga ibadah tersebut, masih banyak amalan yang bisa dilakukan. Salah satu pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah mengenai hukum perempuan haid membaca Alquran. Apakah membaca Al-Qur’an juga termasuk aktivitas yang dilarang?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda berdasarkan dalil dan metode istinbath hukum masing-masing.
Hukum Perempuan Haid Membaca Alquran Menurut Ulama Mazhab
Perbedaan pendapat dalam Islam merupakan sesuatu yang wajar. Justru dari perbedaan tersebut umat memperoleh keluasan dalam memahami syariat.
Berikut penjelasan mengenai hukum perempuan haid membaca Alquran menurut empat mazhab besar.
1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an sebagai tilawah.
Namun, terdapat pengecualian ketika seseorang membaca potongan ayat dengan tujuan berdzikir atau berdoa, bukan sebagai bacaan tilawah. Misalnya membaca basmalah, hamdalah, atau ayat-ayat yang memang biasa dibaca sebagai doa.
Selain itu, menyentuh mushaf juga tidak diperbolehkan menurut pendapat mazhab ini. Dasarnya adalah hadits yang dipahami sebagai larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang berada dalam keadaan hadats besar, termasuk haid.
Baca Juga: Bersuci Sebelum Membaca Alquran Hukumnya Apa? Ini Penjelasannya
2. Mazhab Maliki

Berbeda dengan Hanafi, mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar.
Menurut ulama Maliki, perempuan yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, bahkan dalam kondisi tertentu boleh membacanya dari mushaf. Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan.
Alasannya cukup sederhana. Masa haid dapat berlangsung selama beberapa hari. Apabila perempuan dilarang membaca Al-Qur’an sepenuhnya, dikhawatirkan hafalan yang dimiliki menjadi berkurang atau bahkan hilang.
Karena itu, mazhab Maliki memberikan kelonggaran agar hubungan seorang muslimah dengan Al-Qur’an tetap terjaga. Meski demikian, adab terhadap Al-Qur’an tetap harus dijaga, termasuk menyucikan diri setelah masa haid selesai.
3. Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, hukum perempuan haid membaca Alquran adalah tidak diperbolehkan.
Larangan tersebut berlaku baik membaca satu ayat maupun seluruh isi Al-Qur’an. Selain itu, perempuan haid juga tidak diperkenankan menyentuh mushaf secara langsung.
Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
“Janganlah wanita haid dan orang yang junub membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an.”
(HR. At-Tirmidzi dan lainnya)
Hadits tersebut menjadi salah satu landasan utama yang kemudian dijelaskan kembali oleh para ulama Syafi’iyyah, termasuk Imam An-Nawawi. Karena itulah, mayoritas pengikut mazhab Syafi’i memilih untuk tidak membaca Al-Qur’an selama masa haid berlangsung.
4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali mengambil posisi yang berada di tengah. Mayoritas ulama Hanbali membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur’an, selama tidak dalam keadaan junub. Namun, mereka tetap melarang menyentuh mushaf secara langsung.
Sebagai solusi, membaca Al-Qur’an dapat dilakukan melalui hafalan, menggunakan penghalang seperti sarung tangan, atau melalui perangkat digital.
Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer, seperti Syaikh Ibnu Baz. Menurut beliau, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang perempuan haid membaca Al-Qur’an, sehingga terdapat ruang untuk memberikan kemudahan bagi umat.
Pandangan MUI tentang Hukum Perempuan Haid Membaca Alquran
Di Indonesia, banyak umat Islam yang merujuk pada pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Secara umum, MUI memandang bahwa perempuan yang sedang haid sebaiknya tidak menyentuh mushaf secara langsung. Namun, membaca Al-Qur’an melalui hafalan atau media digital diperbolehkan.
Pendekatan ini dinilai lebih seimbang karena tetap menjaga adab terhadap Al-Qur’an sekaligus memudahkan muslimah agar tidak jauh dari kitab sucinya.
Di era digital seperti sekarang, aplikasi Al-Qur’an di ponsel menjadi salah satu sarana yang memudahkan perempuan untuk tetap berinteraksi dengan firman Allah selama masa haid.
Menyikapi Perbedaan Pendapat dengan Bijak
Perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan haid membaca Alquran tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Setiap mazhab memiliki dalil, metode, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan mereka pun sama, yaitu menjaga kesucian Al-Qur’an sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam.
Karena itu, jika menemukan perbedaan praktik di tengah masyarakat, sebaiknya disikapi dengan saling menghormati. Pilihlah pendapat yang diyakini paling kuat dan membuat hati lebih tenang, tanpa merendahkan pendapat ulama lainnya.
Cara Tetap Dekat dengan Al-Qur’an Saat Haid
Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan haid membaca Alquran, seorang muslimah tetap memiliki banyak kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Supaya bisa tetap dekat dengan alquran, ini yang bisa dilakukan:
- Mendengarkan lantunan ayat Al-Qur’an.
- Mengulang hafalan sesuai pendapat ulama yang diyakini.
- Membaca terjemahan dan tafsir Al-Qur’an.
- Memperbanyak dzikir dan istighfar.
- Berdoa serta memperbanyak shalawat.
- Mengikuti kajian keislaman untuk menambah ilmu.
Dengan cara tersebut, kecintaan terhadap Al-Qur’an tetap terpelihara meskipun sedang berada dalam masa haid.
Baca Juga: Apa Hukum Membaca Alquran di HP Tanpa Wudhu? Ini Uraiannya
Tetap Dekat dengan Alquran Meski Sedang Haid
Melihat berbagai pendapat ulama, dapat dipahami bahwa hukum perempuan haid membaca Alquran memang termasuk persoalan khilafiyah atau perbedaan pendapat dalam fikih.
Ada mazhab yang melarang secara umum, ada yang memberikan kelonggaran dengan syarat tertentu, dan ada pula yang membolehkannya demi menjaga hafalan serta kedekatan seorang muslimah dengan Al-Qur’an.
Yang terpenting adalah tetap menghormati perbedaan tersebut, menjaga adab terhadap Al-Qur’an, serta terus memperkuat hubungan dengan Allah melalui berbagai bentuk ibadah yang diperbolehkan.
Dari sini, kita juga bisa melihat bahwa menanamkan kecintaan kepada Al-Qur’an sejak usia dini adalah bekal terbaik bagi anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan dekat dengan agamanya.
Karena itu, Ayah dan Bunda dapat memilih lingkungan pendidikan yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga membentuk karakter Islami.
SD OSB School hadir sebagai pilihan tepat bagi Ayah dan Bunda yang ingin memberikan pendidikan Islam yang menyeluruh untuk buah hati.
Dengan tiga pilar utama, yaitu Quranic, Leadership, dan Entrepreneurship, sekolah ini tidak hanya membimbing anak agar dekat dengan Al-Qur’an, tetapi juga menumbuhkan jiwa kepemimpinan, kemandirian, dan semangat berkarya sejak dini.
Didukung suasana belajar yang hangat, positif, dan penuh nilai-nilai Islami, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak baik, percaya diri, dan siap melangkah menghadapi masa depan dengan bekal yang kuat.
Yuk, berikan mereka pengalaman belajar yang terbaik bersama SD OSB School!
